Thursday, October 17, 2019

Dampak dari UU KPK yang Baru

Ditentang banyak golongan, Undang-Undang Komisi Penumpasan Korupsi (UU KPK) yg baru sah berlaku ini hari, Kamis, 17 Oktober 2019, meskipun tanpa ada tanda-tangan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Masalah 73 ayat 2, Undang-Undang Nomer 12 Tahun 2011 mengenai Pembentukan Ketetapan Perundang-undangan menjelaskan, " Dalam soal Perancangan Undang-Undang seperti disebut pada ayat (1) tidak di tandatangani oleh Presiden dalam kurun waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung mulai sejak Perancangan Undang-Undang itu di setujui bersama dengan, Perancangan Undang-Undang itu resmi berubah menjadi Undang-Undang serta mesti diundangkan " .
Simak Juga : tanda pangkat polisi
Klub Pertukaran KPK menjelaskan beberapa masalah dalam UU KPK yg baru itu lemahkan kekuasaan KPK. Dibawah ini tiga perihal yg dapat membahayakan kerja KPK :

Kekuasaan yg Dipotong
Dalam Masalah 21 ayat (4) serta (6) UU KPK yg lama, pimpinan KPK adalah penanggung jawab paling tinggi yg berotoritas menerbitkan surat perintah pengumpulan bukti-bukti, penyelidikan, penahanan, penuntutan, serta penangkapan. Akan tetapi dalam UU baru kekuasaan pimpinan jadi penanggung jawab paling tinggi, penyidik, serta penuntut umum dihapus. Di UU yg baru, sebagian besar kekuasaan pimpinan KPK diambil ubah oleh Dewan Pengawas.

" Pimpinan KPK bukan penyidik serta penuntut umum sampai-sampai bakal terdapat resiko pada beberapa tindakan pro justicia dalam implementasi pekerjaan pengusutan, " kata jubir KPK, Febri Diansyah dalam info tercatat, Rabu, 25 September 2019.


Kekuasaan memeriksa serta mengambil harus lewat izin dewan pengawas. Masalah 12B yg mengendalikan penyadapan harus lewat izin tercatat dewan pengawas. Jangka periode penyadapan dibatasi cuma saat 1x6 bulan serta bisa diperpanjang 1x6 bulan.

KPK cuma bisa menggantikan penyelidikan masalah korupsi yg diselesaikan oleh polisi serta jaksa. Proses penuntutan masalah korupsi yg dilaksanakan harus bekerjasama dengan Kejaksaan Agung, sampai-sampai KPK gak berdiri sendiri dalam jalankan manfaatnya.

Periset Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana menilainya ketentuan ini ialah satu kemerosotan, sebab KPK ialah instansi yg mencampurkan pengumpulan bukti-bukti, penyelidikan, serta penuntutan pada sebuah atap.
Artikel Terkait : google translate bahasa sunda

Dewan Pengawas
DPR kembali mengajukan tersedianya Dewan Pengawas KPK, meskipun soal ini udah tidak diterima beberapa kali dalam usaha koreksi UU KPK awal kalinya. Dewan Pengawas beranggotakan lima orang pilihan DPR serta atas saran DPR. Proses penentuan menyerupai dengan seleksi calon pimpinan KPK gunakan panitia seleksi. “Dewan pengawas ini ialah representasi pemerintah serta DPR yg ingin ikut serta pada KPK, ” kata Kurnia.

Masalah 24 UU KPK yg baru memutuskan status kepegawaian KPK mesti pegawai sipil negara (ASN) . Soal ini dipandang bakal hilangkan independensi pegawai sebab kenaikan pangkat serta pengawasan bakal bekerjasama dengan kementerian sehubungan.

" Ini mendegradasi KPK dari instansi berdiri sendiri berubah menjadi instansi dibawah pemerintah, jadi pegawai negeri atau ASN yg ada dibawah garis komando subordinasi, " kata ahli hukum pidana Abdul Fickar Hadjar.

No comments:

Post a Comment

Yuk Intip Industri Coworking Space Cetak Pertumbuhan Tinggi

Industri ruangan kerja berbarengan (coworking ruang) adalah satu diantaranya bidang yang terus berkembang. Perkembangan ini searah dengan be...