MoU berjalan di hotel Novena, Jl Ahmad Yani, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kota Watampone, Kabupaten Bone.
Penandatanganan dilaksanakan langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bone Hj Nurni Farahyanti berbarengan Kepala Cabang (Kacab) BRI Watampone Rahardian Umar Dani.
Artikel Terkait : format surat kuasa
Dalam peluang itu, Hj Nurni Farahyanti didaulat buat berikan materi buat wawasan hukum banyak Kepala Unit serta Manager BRI Cabang Watampone.
Melalui pemaparan materinya, Hj Nurni Farahyanti tambah banyak memaparkan pekerjaan serta kekuasaan kejaksaan di sektor perdata serta tata upaya negara.
Tidak hanya itu, eks Kajari Pangkep ini pun mengharapkan biar pihak BRI Cabang Watampone, tidak sempat ragu-ragu memohon saran hukum, pertimbangan hukum serta pendampingan hukum dan layanan hukum.
" BRI jangan sempat ragu-ragu buat memohon saran hukum, pertimbangan hukum serta pendampingan hukum dan layanan hukum, sebab itu semua tiada pungutan ongkos atau gratis, " kata Hj Nurni Farahyanti dalam rilisnya terhadap tribunbone. com, Selasa (5/3/2019) .
Disamping itu Kacab BRI Watampone, Rahardian Umar Dani, mengemukakan, dirinya sendiri terasa bersukur atas kerjasamanya ini serta sesuai sama perintah pusat karena itu BRI bakal mengawal serta melayani semuanya lembaga vertikal dengan berikan layanan yg maksimum.
" MOU itu berkenaan pemberian hukum berwujud SKK, penambahan kompetensi, penyediaan serta pemanfaatan layanan bank di area keuangan, " pungkasnya.
Di saat itu, tidak cuman penandatanganan Kerja sama-sama Penerapan Digital RPL, juga sekaligus dilakukan penyerahan Surat Kuasa Privat (SKK) dari Kacab BRI Watampone ke Kajari Bone.
No comments:
Post a Comment