Wednesday, August 28, 2019

Yuk Simak Produk Budaya, Bukan Bagian dari Agama Islam

Pusat Studi Hukum Islam (PSHI) Fakultas Hukum Kampus Islam Indonesia (PSHI FH UII) menilainya, semangat dari ketetapan Rektor UIN Sunan Kalijaga yg melarang mahasiswi di kampusnya memakai cadar sesungguhnya lumayan baik.
Simak Juga : contoh teks eksplanasi budaya

Arah ketetapan itu berikan pandangan terhadap beberapa mahasiswi yg bercadar, jika cadar semata-mata produk budaya serta bukan sisi dari agama Islam. Karena memang benar ada pandangan yg berkembang jika cadar yakni sisi dari agama Islam.
" Jadi jadi pendidik, sudah keharusan rektor serta korps-nya buat berikan pandangan yang pasti mengenai cadar pada anak didiknya. Kalau mengerti begini konsisten dibiarkan, jadi ajaran yg mempertunjukkan muka Islam yg kaku terus akan menebar serta mengakar. Ini malah berseberangan dengan pembawaan agama Islam tersebut, yang bisa dipraktekkan di tiap jaman serta tempat (shalih li kulli jaman wa makan) , " kata Sekretaris Eksekutif PSHI FH UII Ahmad Sadzali Lc MH dalam tayangan wartawan yg dikirim ke pelbagai media, terhitung kumparan. com/tugujogja, Jumat (9/3/2018) .


Menurut Ahmad Sadzai, tak ada yg salah kalau ada kelompok yg menuruti saran sejumlah imam mazhab fikih dalam menghukumi penggunaan cadar, contohnya menuruti saran yg mensunnahkannya. Bahkan juga perihal ini amat direkomendasi sekali, lebih membuat perlindungan diri dari fitnah.
“Dalam tinjauan Saran Fikih, tak semua yg hukumnya sunnah itu adalah sisi dari agama. Jadi contoh, memakai pakaian ala Nabi Muhammad SAW dengan menggunakan jubah serta sorban, atau memanjangkan janggut, kalau diniatkan buat menuruti Nabi, maka dapatkan pahala kesunnahan. Tetapi baju serta janggut ala Nabi Muhammad SAW tidak sisi dari agama Islam. Bahkan juga Abu Zuhro di kitab Saran Fikihnya menjelaskan jika siapa yg memandang baju atau janggut Nabi Muhammad SAW jadi sisi dari agama Islam, jadi perihal ini adalah bid’ah yg tak ada di ajaran Islam, ” ujar Sadzali.
Artikel Terkait : ciri ciri teks eksplanasi

PSHI FH UII mencatat, saran mengenai cadar bukan sisi dari agama Islam pernah juga diungkapkan oleh almarhum Syaikh Ahmad Thanthawi (Mantar Grand Syaikh Al-Azhar) pada tahun 2009 yang lalu. Menurut beliau, cadar semata-mata produk budaya yg telah ada sebelum diutusnya Nabi Muhammad SAW. Beliau pula menyarankan terhadap siswi serta mahasiswi Al-Azhar buat buka cadar saat ada di kelas.
Petunjuk Syaikh Thanthawi ini bisa dengan ringan ditunaikan, mengingat Al-Azhar memisah di antara universitas lelaki serta wanita. Dengan demikian tak memberatkan siswi serta mahasiswi yg bercadar buat melepas cadarnya, sebab satu kelas serta satu universitas didalamnya wanita semua.
Sayangnya, menurut Sadzali, keadaan universitas di UIN Sunan Kalijaga berlainan dengan universitas Al-Azhar. UIN Sunan Kalijaga masih menggabung universitas lelaki serta wanita. Dalam proses belajar mengajar di kelas lantas demikian. Jadi pada skema berikut ini, ketetapan Rektor UIN Sunan Kalijaga itu jadi kurang pas.


Ketetapan itu bukan cuma mengundang diskriminasi ditengah-tengah mahasiswa, namun akan juga memberatkan mahasiswi yg bercadar. Di satu bagian mereka diminta buat melepas cadar, tapi di sisi lainnya faksi universitas tak berikan jalan keluar untuk mereka yg menggunakan cadar buat menjauhkan diri dari fitnah.
Karenanya, PSHI FH UII menyarankan, kalau ketetapan larangan bercadar ini ingin dipraktekkan, jadi baiknya UIN atau universitas mana saja yg akan menempatkan ketetapan mirip, supaya menunjangnya dengan kesigapan infrastruktur.
“Kalau pengin melarang cadar silakan, tetapi pisahlah dahulu universitas di antara lelaki serta wanita. Atau sedikitnya kelas pribadi wanita yg bercadar, hingga mereka beda buka cadar. Baru ini adil, ” minta Sadzali.

No comments:

Post a Comment

Yuk Intip Industri Coworking Space Cetak Pertumbuhan Tinggi

Industri ruangan kerja berbarengan (coworking ruang) adalah satu diantaranya bidang yang terus berkembang. Perkembangan ini searah dengan be...