Monday, September 23, 2019

Upaya Pajak Penghasilan Pribadi Berpeluang Turun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memiliki rencana untuk membuat revisi pajak pemasukan (PPH) orang Pribadi (OP) . Nanti hasil koreksi bakal dikeluarkan berbentuk Ketentuan Menteri Keuangan (PMK) .

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengemukakan, koreksi ini tidak masuk dalam Perancangan Undanag-Undang (RUU) perpajakan baru. Karena klasifikasi pengenaan pajaknya tidak berganti.

" PPH OP kan tidak dikatakan tempo hari sebab pengaturannya detail itu berada di PMK, bukan UU. Engga butuh diundangkan juga. Layer konsisten, nominalnya yang berganti, " tutur Robert di Kantor Pusat Pajak, Jakarta, Kamis (5/9/2019) .
Simak Juga : pajak PPH 21

Menurut dia, sekarang ini ada 4 layer dalam pengambilan PPH OP. Mengenai detail bea PPh masalah 21 sekarang ini yakni :

Pertama, kudu pajak dengan pemasukan Rp 0 - Rp 50 juta mengenai pajak 5%.

Ke dua, kudu pajak dengan pemasukan Rp 50 juta - Rp 250 juta mengenai 15%

Ke-tiga, kudu pajak dengan pemasukan Rp 250 juta - Rp 500 juta mengenai 25%

Ke-empat, kudu pajak dengan pemasukan di atas Rp 500 juta mengenai 30%.

Baca :
Tarik Pajak Google Cs, Sri Mulyani Sediakan RUU Terakhir

Dengan koreksi peraturan ini, jadi nominal atau layer pemasukan yang bakal di ubah. Semisalnya yang mengenai pajak 5% itu yakni yang punya pendapatan Rp 50 juta - Rp 100 juta serta yang mengenai 30% di atas Rp 1 miliar. Artikel Terkait : gambar resistor

" Kita bakal benahi braket hingga ini jadi lewat cara efisien tarifnya bakal turun. Jadi dapat Rp 50 juta - Rp 100 juta jadi 5% (pajaknya) , " tegasnya.

No comments:

Post a Comment

Yuk Intip Industri Coworking Space Cetak Pertumbuhan Tinggi

Industri ruangan kerja berbarengan (coworking ruang) adalah satu diantaranya bidang yang terus berkembang. Perkembangan ini searah dengan be...